ISU KONTEMPORER
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera
Om Swastyastu
Namo Budaya
Salam kebajikan
Hai para pembaca semua !
Bagaimana kabar kalian belakangan ini? Saya harap kalian semua sehat wal’afiat serta hari-hari kalian selalu menyenangkan meskipun di tengah-tengah kericuhan. Saya ucapkan selamat datang dan terimakasih kepada para pembaca yang lagi-lagi sudah bersedia meluangkan waktunya untuk mampir ke blog saya. Pada kesempatan kali ini perkenankanlah saya untuk menuliskan tentang isu-isu kontemporer hubungan internasional untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Bahasa Indonesia yang diampu oleh Ibu Hasna Wijayati, S.IP, MA.
Menurut yang pernah saya baca di google, Dougherty pernah berpendapat bahwa Global Issues adalah questions, problems, dilemmas and challenges yang berkaitan erat dengan kebutuhan-kebutuhan dasar dari peace, security, order, justice, freedom and progressive development. Isu-isu ini adalah political diplomatic, militarystrategic and socioeconomic dalam pengertian yang luas.
Isu-isu kontemporer sendiri artinya adalah isu-isu yang update. Di zaman sekarang ini, isu kontemporer hubungan internasional banyak sekali macamnya. Beberapa contohnya adalah masalah yang berkaitan tentang HAM, Globalisasi dan Regoinalisasi, Politik Hijau, Terorisme Internasional, Demografi dan Migrasi Internasional serta Energi Global. Dan kali ini saya akan menuliskan tema tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Saya mengangkat tema ini karena masalah HAM sudah pernah saya pelajari di bangku SMA.
Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak ia lahir ke dunia. Hak Asasi Manusia berlaku di manapun, kapanpun dan kepada siapapun sehingga bersifat universal. HAM sendiri prinsipnya tidak dapat dicabut dan bersifat mutlak.
Pelanggaran HAM adalah suatu tindakan yang dilakukan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, atau aparat negara yang sengaja maupun tidak sengaja menyebabkan berkurangnya, tercabutnya atau terhalanginya hak orang lain. Di Indonesia sendiri kasus pelanggaran HAM masih banyak terjadi.
Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia adalah Tragedi Trisakti. Tragedi ini terjadi pada 12 Mei 1998. Dalam tragedi ini terjadi penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti. Pada tahun tersebut, terjadi krisis moneter yang berakibat ke banyak sektor. Pada saat itu banyak sekali mahasiswa yang turun ke jalanan untuk menuju gedung MPR/DPR dan melakukan demo. Namun, aksi ini ditentang oleh polisi. Setelah berunding, akhirnya disepakati bahwa kedua pihak (polisi dan mahasiswa) sama-sama mundur.
Pada saat mahasiswa mundur kembali ke kampus, terjadi sebuah provokasi yang membuat para mahasiswa kembai terpancing. Akhirnya kerusuhan pun terjadi dan polisi melakukan penembaan sehingga empat mahasiswa tewas, satu orang dinyatakan kritis dan beberapa orang lainnya luka-luka.
Tapi tahukah kalian pembaca, bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di Indonesia. Kasus-kasus tersebut terjadi sejak zaman dulu. Diketahui sudah terjadi sejak perang dunia hingga zaman modern sekarang ini. Contoh pelanggaran HAM Internasional adalah kasus Israel terhadap Palestina.
Israel adalah negara bentukan orang yahudi yang mengungsi di Palestina. Awalnya, orang-orang yang mengungsi itu hidup rukun dan berdampingan dengan warga Palestina. Namun, lama kelamaan mereka membentuk sebuah negara dan mengakui tanah Palestina yang mereka tempati merupakan daerah kekuasaan mereka. Kini, Israel berusaha mengusir warga Palestina sehingga negara ini menjadi negara yang ditindas. Warga Palestina juga sering mendapat serangan militer dari tentara Israel. Israel melakukan blokade sehingga warga Palestina tidak memiliki akses kemanapun dan melakukan kegiatan dengan bebas.
Tanggapan saya terhadap pelanggaran HAM adalah bahwa sekarang ini seseorang hanya memikirkan tentang haknya sendiri tapi tidak ingat bahwa orang lain juga memiliki hak yang sama. Penyelesaian pelanggaran HAM ini menurut saya harus dimulai dari lingkup paling kecil, seperti menanamkan rasa toleransi kepada orang lain. Bahwa setiap orang memiliki haknya masing-masing, tidak bersikap egois, dan memberikan kesempatan orang lain untuk berusara dan bertindak sesuai haknya. Keluarga adalah tempat yang tepat untuk mengajarkan dan mendidik anggota keluarga agar bisa saling menghargai dan menghormati serta menjaga toleransi antar sesama manusia.
Sekian yang dapat saya tuliskan tentang isu-isu kontemporer hubungan internasional. Untuk segala kesalahan penulisan yang kemungkinan ada, saya mohon maaf. Tapi sudah saya usahakan tulisan ini sesuai dengan kaidah PUEBi.
Untuk segala perhatian, saya ucapkan terimakasih dan sampai jumpa di blog selanjutnya.
Salam hangat, Anggita.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Komentar
Posting Komentar